Negara serikat adalah negara yg
bersusun jamak,artinya tersusun dari beberapa negara yg semula berdiri sendiri kemudian mengadakan perjanjian untuk mewujudkan ikatan (terbatas) yg efektif guna membentuk suatu negara yg besar (federasi) dan negara tersebut menjadi negara bagian.
bersusun jamak,artinya tersusun dari beberapa negara yg semula berdiri sendiri kemudian mengadakan perjanjian untuk mewujudkan ikatan (terbatas) yg efektif guna membentuk suatu negara yg besar (federasi) dan negara tersebut menjadi negara bagian.
Menurut C.F.Strong, terdapat dua syarat yg harus dipenuhi untuk membentuk suatu negara serikat.
A. Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yg hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan terbatas (bukan ikatan sepenuhnya).
B. Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yg hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan terbatas (bukan ikatan sepenuhnya).
A. Adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yg hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan terbatas (bukan ikatan sepenuhnya).
B. Adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yg hendak membentuk federasi untuk mengadakan ikatan terbatas (bukan ikatan sepenuhnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar